Dalam upaya menuju tata laksana pemerintahan desa yang baik (Good Governance), Pemerintah Desa Plosoharjo menerapkan asas transparansi dalam pengelolaan tata pemerintahan desanya, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Salah satu bukti dan cara yang diterapkan adalah dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditiap tahunnya melalui Website desa dan juga memasang baliho dititik-titik yang mudah dibaca oleh masyarakat. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui dan secara aktif mengawal dan turut serta mensuskeskan program kerja pemerintah desa yang tertuang dalam APBDes.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plosoharjo, mari kita pahami dulu apa yang di sebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu sendiri.
Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES)
Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Fungsi Anggaran Desa
Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:
- Alat perencanaan
Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:- Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
- Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
- Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
- Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
- Alat pengendalian
Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan. - Alat kebijakan fiskal
Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. - Alat koordinasi dan komunikasi
Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa. - Alat penilaian kinerja
Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja. - Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.
Nah, sedikit penjabaran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah kita bahas. Selanjutnya mari kita melihat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 itu apa saja.
untuk rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PLOSOHARJO TAHUN 2021 | |||||
I | PENDAPATAN | 2.538.879.000,00 | |||
1 | Pendapatan Asli Desa | 675.599.000,00 | |||
2 | Pendapatan Trasfer | 1.858.280.000,00 | |||
3 | Pendapatan Lain-lain | 5.000.000,00 | |||
II | BELANJA | 2.460.373.000,00 | |||
1 | Penyelengaraan Pemerintah Desa | 883.609.800,00 | |||
Rehap Kantor Balai Desa | PAD | 150.000.000,00 | |||
2 | Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.231.168.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Rt 3 Rw 11 Dsn Bandil | APBN | 50.000.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Rt 2 Rw 01 Dsn Plosoharjo | APBN | 50.000.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Rt 4 Rw 01 Dsn Plosoharjo | APBN | 50.000.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Rt 5 Rw 04 Dsn Kleben | APBN | 75.000.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Rt 2 Rw 07 Dsn Pondok | APBN | 50.000.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Rt 3 Rw 03 Dsn Katelan | APBN | 25.000.000,00 | |||
Pemb Talud Jalan Rt 4 Rw 08 s/d Rt 2 Rw 9 Dsn Pondok | APBN | 80.000.000,00 | |||
Rabat Beton Arah Dusun Pegonten Rt 1 Rw 12 | APBN | 100.000.000,00 | |||
Rabat Beton Jalan lingkar Desa di Dusun Bandil | APBN | 100.000.000,00 | |||
Rabat Beton Jalan Utama Dusun Katelan | APBN | 50.000.000,00 | |||
Pembangunan Makadam Dusun Kleben Rt 6 Rw 4 | APBN | 25.000.000,00 | |||
Pembangunan Makadam Dusun Kleben Rt 4 Rw 5 | APBN | 25.000.000,00 | |||
Pembangunan Jembatan Dusun Kleben Rt 3 Rw 5 | APBN | 50.000.000,00 | |||
Pembangunan Jembatan Dusun Pondok Rt 1 Rw 8 | APBN | 25.000.000,00 | |||
Rehap Rumah Keluarga Tidak Mampu | APBN | 24.000.000,00 | |||
Pembangunan Talud Jalan Ruas Bandil sampai Plosoharjo | Ban prof | 200.000.000,00 | |||
RTLH | Ban prof | 36.000.000,00 | |||
3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 59.983.000,00 | |||
4 | Pemberdayaan Masyarakat | 14.612.200,00 | |||
5 | Bidang Tak Terduga | 271.000.000,00 | |||
III | PEMBIAYAAN DESA | ||||
1 | Penerimaan Pembiayaan | 1.494.000,00 | |||
2 | Pengeluaraan Pembiayaan | 80.000.000,00 |
Demikianlah APBDes Desa Plosoharjo, sebagai bagian dalam menginformasikan seluruh kegiatan yang ada di Desa Plosoharjo dengan transparan kepada masyarakat khususnya masyarakat Plosoharjo.