Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Fungsi BPD :

     1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

     2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

     3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD :

     1. menggali aspirasi masyarakat;

     2. menampung aspirasi masyarakat;

     3. mengelola aspirasi masyarakat;

     4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

     5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

     6. menyelenggarakan musyawarah Desa;

     7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

     8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;

     9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

   10. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;

   11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

   12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan                peraturan perundang-undangan.